Tax Compliance
Mendampingi pelaku usaha dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku—dengan pendekatan yang praktis, efisien, dan aman secara regulasi.
1. Lingkup Layanan
• Mengestimasi kewajiban pajak usaha: PPh Final (UMKM), PPh 21 (pegawai & jasa), PPh 23 (sewa, jasa, honor), PPh 25 (angsuran bulanan), dan PPN.
• Memberikan reminder, panduan setor, dan asistensi pelaporan SPT Masa & Tahunan.
• Simulasi kewajiban pajak berdasarkan pertumbuhan usaha atau perubahan struktur transaksi.
2. Manfaat Utama
• Membantu usaha tetap patuh pajak tanpa harus memahami seluruh teknis perpajakan.
• Menghindari denda dan kesalahan administratif dalam pelaporan.
• Memberikan gambaran pajak terutang yang relevan dengan data keuangan.
3. Segmentasi Klien
• Usaha kecil hingga menengah yang ingin menjaga kepatuhan pajak secara efisien.
• Pemilik bisnis yang mengalami pertumbuhan dan mulai dikenakan kewajiban perpajakan tambahan.
• Pelaku usaha yang ingin menyelaraskan data keuangan dan perpajakan sejak awal.