Bagi pelaku UMKM, pajak sering kali terasa rumit. Kabar baiknya, pemerintah menyediakan fasilitas PPh Final 0,5% yang diatur dalam PPh Pasal 4 ayat (2) untuk meringankan beban pajak sekaligus mendorong kepatuhan. Skema ini sederhana karena perhitungannya didasarkan pada omzet bruto, bukan laba rugi.
PPh Final 0,5% adalah pajak penghasilan final yang dikenakan langsung atas omzet. Artinya, berapa pun biaya operasional yang dikeluarkan, tarif pajaknya tetap sebesar 0,5% × omzet. Kebijakan ini pertama kali diatur dalam PP 23/2018 dan kini kerangka hukumnya berada di PP 55/2022. Skema ini dapat digunakan oleh UMKM dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp 4,8 miliar. Ada batas waktu pemanfaatan yang ditentukan: 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, 4 tahun untuk badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, dan 3 tahun untuk PT. Setelah melewati jangka waktu tersebut, wajib pajak harus beralih ke skema PPh umum yang menghitung pajak berdasarkan laba rugi.
Perhitungan masa berlaku ini berbeda tergantung waktu pendaftaran. Untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebelum 2018, masa berlaku dihitung sejak PP 23/2018 diterbitkan. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang terdaftar setelah 2018, masa berlaku dihitung sejak tahun pajak pertama kali terdaftar. Dengan demikian, Wajib Pajak yang baru mendaftar setelah 2018 tetap bisa memanfaatkan tarif 0,5% sepanjang belum melewati jangka waktu masing-masing. Sebagai catatan khusus untuk periode 2025–2026, Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah menggunakan tarif ini sejak 2018 akan mencapai akhir masa 7 tahunnya pada Desember 2025, sehingga setoran terakhir atas omzet bulan Desember dibayarkan paling lambat 15 Januari 2026. Namun, hal ini tidak berarti seluruh skema 0,5% berakhir pada 2026, karena Wajib Pajak yang terdaftar setelahnya masih dapat menggunakannya sesuai periode masing-masing.
Cara menghitung pajaknya sederhana. Rumusnya adalah PPh Final = 0,5% × omzet bulanan. Misalnya, jika omzet bulan ini sebesar Rp 80.000.000, maka pajak yang harus dibayar adalah 0,5% × Rp 80.000.000 = Rp 400.000. Untuk setor dan lapor, Wajib Pajak dapat membuat kode billing melalui Coretax (menu Layanan Mandiri Kode Billing), atau tetap menggunakan DJP Online/e-Billing maupun PJAP/MPN G3. Pembayaran dilakukan melalui bank, ATM, atau kanal pembayaran resmi lainnya. Batas setor biasanya hingga tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan batas lapor SPT Masa hingga tanggal 20.
Kewajiban beralih
dari skema 0,5% muncul apabila omzet tahunan melebihi Rp 4,8 miliar atau masa
berlaku 7/4/3 tahun telah habis. Dalam kondisi tersebut, Wajib Pajak wajib
menggunakan skema PPh umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh dan melakukan
pembukuan sesuai ketentuan.
